Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kumun Debai Gagal, Izin Tempat Jadi Penyebab

    Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kumun Debai Gagal, Izin Tempat Jadi Penyebab

    SUNGAIPENUH, JAMBI - Blusukan dan kampanye Paslon nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER) gagal dilaksanakan di wilayah kecamatan Kumun debai.

    Kegiatan yang telah dijadwalkan pada Selasa, 5 November 2024 (hari ini, red), yang akan dipusatkan di desa Air teluh, tepatnya di dusun Sungai rampuh, kecamatan Kumun debai, gagal dilaksanakan. 

    Pasalnya, kepala desa Air teluh, enggan menandatangani surat keterangan persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, yang merupakan salah satu sarat  STTP dari kepolisian.

    Hal ini diakui oleh Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman kades Air teluh, untuk menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan. Menurut dia, kades enggan menandatangani surat tersebut, karena alasan untuk keamanan warga setempat. 

    Selain itu lanjut dia, kades tidak melarang kegiatan blusukan dan kampanye di wilayah desa Air teluh, namun dirinya enggan menandatangani surat permohonan izin dari tempat Penanggung jawab tempat kegiatan.

    "Tidak usah saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja", ungkap kades kepada Tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin malam (4/11).

    Sementara untuk memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, harus melampirkan surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, sesuai dengan pasal 11, ayat (3) huruf e.

    Untuk diketahui, sebelumnya pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar, juga telah melakukan Blusukan dan kampanye di tempat dan lokasi yang sama, dan tidak ada kendala. Tentunya, untuk Blusukan dan kampanye Al-Azhar, juga memenuhi ketentuan yang sama.

    Calon walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir, sangat menyayangkan kejadian dan kondisi ini. Menurut dia, selain sebagai calon walikota 2024-2029, dirinya juga masih walikota Definitif yang saat ini izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

    "Saya inikan masih walikota Sungaipenuh Definitif, tanggal 24 November ini, saya mulai masuk kantor dan kembali aktif sebagai walikota", ungkap Ahmadi Zubir, dengan nasa kesal.

    Mestinya kepala desa, lanjut dia, hanya menyetujui sebagai tempat yang telah diajukan, untuk dikeluarkan STTP dari pihak kepolisian. "Kok kandidat lain bisa blusukan dan kampanye di situ, kenapa kita tidak diberikan persetujuan dari kades. Kalau alasan keamanan, pihak keamanan kan ada", tegas Ahmadi.

    Selain menyayangkan kondisi ini, dirinya juga menyesalkan, sebelumnya Paslon nomor urut 02, dihadang dan dilarang mendirikan Posko pemenangan dan Baliho di wilayah Kumun debai.

    "Melalui ketua Tim Pemenangan Al-Azhar, Mereka menyebutkan masyarakat yang melarang. Mana mungkin masyarakat yang melarang, ini negara demokrasi, dan masyarakat Kumun debai, sudah cerdas. Itukan akal-akalan kandidat dan Timses, untuk mengelak, sehingga masyarakat Kumun debai yang dikorbankan, " tutup Ahmadi Zubir. (*)

    jambi sungaipenuh
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Asa Monadi - Murison di Gunung Tujuh

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kerinci Rilis Hasil Seleksi Administrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    H-6, Harta Kekayaan HTK Menyusut Drastis
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami